
Palembang –
Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suami sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Palembang. Keduanya terlibat dalam permasalahan praduga Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Dalam pertemuan pers di kantor Kejari Palembang, keduanya ditetapkan tersangka usai menjalani investigasi selama 9 jam. Dalam investigasi tersebut, Finda dan suami didampingi kuasa hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah dilaksanakan penyidikan atas praduga korupsi tersebut.
“Menurut Pasal 184 KUHAP maka FA dan DS sudah ditetapkan selaku tersangka dalam permasalahan praduga Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023,” kata Hutamrin, Selasa (8/4/2025).
Ia menerangkan permasalahan ini bermula dari praduga penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang disangka tidak cocok dengan ketentuan dan membuat potensi kerugian keuangan negara.
“Bahwa kedua tersangka memiliki tugas aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak cocok dengan peruntukannya,” ucap Hutamrin.
Baca juga: Mantan Wawako Palembang dan Suami Ditahan 20 Hari di Lapas Berbeda |
Hutamrin menandakan kenaikan penetapan status dari saksi ke tersangka kepada Fitrianti dan suami menurut hasil penyidikan yang intensif.
“Kami memastikan bahwa setiap proses berlangsung sesuai koridor aturan dan asas praduga tak bersalah,” kata dia.
Ia menerangkan keduanya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Bahwa mulai pada di sekarang ini tersangka FA dan DS dilaksanakan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka FA dilaksanakan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan DS dilaksanakan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang,” kata dia.
Baca juga: Fitrianti Agustinda dan Suami Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PMI Palembang |
Video: Momen Kejari Palembang Cek Ruangan Disnakertrans Sumsel yang Disegel
Video: Momen Kejari Palembang Cek Ruangan Disnakertrans Sumsel yang Disegel
pmi palembangpalembangsumatera selatankejari palembangmantan wawako palembang fitrianti agustinda