
Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis peraturan mengenai insentif untuk kendaraan beroda empat hybrid. Setidaknya tiga jenis kendaraan beroda empat hybrid mendapat insentif PPnBM ditanggung pemerintah untuk tahun 2025.
Insentif pajak pemasaran atas barang glamor ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) dikontrol dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan itu diundangkan sejak 4 Februari 2025.
Baca juga: Sah! Mobil Hybrid Dapat Insentif dari Pemerintah, Ini Aturannya |
Tertulis dalam Pasal 14 ayat (1) PMK No. 12 Tahun 2025, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan LCEV (low carbon emission vehicle/kendaraan emisi karbon rendah) tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah untuk tahun budget 2025. Lanjut pada Pasal 14 ayat (2) diterangkan ada tiga jenis kendaraan beroda empat hybrid yang mendapat insentif ini, antara lain:
a. Full Hybrid;
b. Mild Hybrid; dan/atau
c. Plug in Hybrid.
Tiga jenis kendaraan beroda empat hybrid itu mesti menyanggupi tolok ukur sebagaimana dikontrol dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Baca juga: Bisa Turun Sampai Rp 13 Juta, Segini Harga Innova Zenix dan Yaris Cross Hybrid |
“Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang menyanggupi ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) sebesar 3% (tiga persen) dari Harga Jual,” demikian suara pasal 15 ayat (2) PMK No. 12 Tahun 2025.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga dengan Masa Pajak Desember 2025.

Mengenal Cara Kerja Hybrid di Wuling New Almaz RS Pro Hybrid
Mengenal Cara Kerja Hybrid di Wuling New Almaz RS Pro Hybrid
mobil hybridinsentif pemerintahppnbmkendaraan emisi rendahfull hybridmild hybridplug-in hybridinsentif kendaraan beroda empat hybridinsentif kendaraan beroda empat hybrid 2025insentif kendaraan beroda empat hybrid 3 persen