
Jakarta –
Penggunaan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater akan diberikan syarat ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan memberlakukan batas-batas usia dan honor bagi pengguna Paylater.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah, menyampaikan rencananya kebijakan itu akan berlaku dua atau tiga tahun lagi. Pada surat edaran OJK kebijakan itu rencananya akan diberlakukan pada 2027.
Surat yang dimaksud yakni Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
“Kita akan diberlakukan ini nanti di dua atau tiga tahun mendatang. Nah kalau ternyata nanti mereka sudah siap katakanlah tahun ini sudah siap ya bisa saja nanti kita terapkan hukum ini,” kata dalam media briefing secara virtual, Selasa (21/1/2025).
Untuk itu, OJK meminta industri merencanakan diri untuk berlakunya hukum tersebut. Dalam waktu serempak jikalau diberlakukan, OJK dan industri juga akan secara terjadwal melalukan evaluasi.
Baca juga: OJK Bakal Beri Sanksi ke Pinjol Nakal Berbunga Tinggi |
“Kalau memang dianggap industri cukup ya atau mungkin nanti kalau ternyata justru ini dinilai membahayakan bagi industri akan kita penilaian lagi. Kaprikornus yang ada di benak kita kini yakni ini sinyal terhadap industri, kita akan terapkan ketentuan ini dan kita minta mereka biar siap-siap untuk mengantisipasi implementasi dari ketentuan ini,” terangnya.
Adapun sketsa BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL) mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL cuma diberikan terhadap nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000 per bulan.
Ahmad membuktikan batas-batas usia itu juga dikehendaki untuk menghemat kredit macet atau anak mudah terjerat utang.
“Ini kita juga nggak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat di utang, sementara beliau nggak ada kesanggupan untuk mengeluarkan duit sebenarnya. Itulah filosofinya kenapa kita mencegah 18 tahun, itulah ukuran orang remaja lah kira-kira menyerupai itu,” terangnya.
Sementara terkait syarat penghasilan atau honor sebesar Rp 3 juta/bulan, Ahmad menyampaikan ketentuan itu didasarkan dengan perkiraan rata-rata upah minimum provinsi (UMP).
“Kita ambil dari rata-rata UMP aja lah kira-kira menyerupai itu angkanya. Tetap ini akan kita evaluasi, cuma yang hingga dikala ini kami anggap cukup pas kalau lihat rata-rata UMP di Indonesia itu kira-kira Rp 3 juta. Ini juga untuk memutuskan kesanggupan bayar dari si peminjam ya khususnya yang BNPL, kita anggap 3 juta ini rasanya minimal perlu kita wajibkan bagi si pengguna BNPL ini,” pungkasnya.
Tonton juga Video: Industri Paylater Dinilai Tak Akan Ganggu Perkembangan Sektor Kredit Perbankan
paylatersyarat paylaterojkbuy now pay laterbatasan usiakredit macetutang generasi muda