
Jakarta –
BPNT merupakan salah satu pemberian dari pemerintah berupa non tunai. Apa itu dan menyerupai apa ketentuan penerimanya?
Melansir dari laman resmi Kementerian Sosial, BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai merupakan pemberian untuk berbelanja materi keperluan pokok. BPNT diberikan lewat rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Rakyat (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Baca juga: Ini Cara Membuat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah dengan Mudah |
Baca juga: Apa Itu PBI BPJS yang Dikaitkan dengan Harvey Moeis? |
Dana BPNT dicairkan dalam empat tahap dengan besaran dana tertentu. Berikut pengertiannya.
Pengertian BPNT
Seperti yang sudah diterangkan sebelumnya, BPNT merupakan pemberian untuk berbelanja keperluan primer yang diberikan dalam bentuk non tunai.
BPNT dicairkan dalam 4 tahap setiap tahun dengan total penerimaan per tahap sebesar Rp 600.000.
Dasar Hukum BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai memiliki dasar aturan yang mengatur. Dasar aturan BPNT adalah:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 ihwal Penyaluran Bantuan Sosial Secara Tunai
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2016 ihwal seni administrasi Nasional Keuangan Inklusif
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.05/2015 ihwal Belanja Bantuan Sosial dari Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.05/2016 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 ihwal Belanja Bantuan Sosial dari Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2017 ihwal Program Keluarga Harapan.
Tujuan BPNT
Adapun tujuan dari kesibukan BPNT merupakan selaku berikut:
Mengurangi beban yang dikeluarkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lewat pemenuhan sebagian keperluan pangan
Memberikan makanan dengan gizi sebanding terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan pemberian pangan yang diberikan terhadap KPM
Memberikan opsi terhadap KPM untuk menyanggupi keperluan pangan
Mendorong pencapaian tujuan pembangunan berkesinambungan (Sustainable Development Goals atau SDGs).
Manfaat BPNT
Program BPNT memiliki aneka macam faedah bagi penduduk dan daerah. Manfaat dari BPNT merupakan selaku berikut:
Menaikkan ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus selaku prosedur penanggulangan kemiskinan dan proteksi sosial
Menaikkan transaksi non tunai dalam upaya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)
Meningkatkan efisiensi penyaluran pemberian sosial
Menaikkan Pertumbuhan ekonomi daerah, utamanya kerja keras mikro dan kecil di bidang perdagangan.
Baca juga: 7 Tips Kelola Dana Bantuan KIP Kuliah untuk Bangun Bisnis Ala Faron, Ingin Coba? |
Kriteria Penerima BPNT
BPNT diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong dalam 25 persen terbawah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk menjadi peserta BPNT, pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) mesti mengajukan DTKS pada pemerintah pusat. Setelah diverifikasi pemerintah pusat, data dalam DTKS resmi jadi KPM yang dipantau pemkab dan pemkot.
Cara Cek BPNT
Apabila seseorang ingin menyelediki status peserta BPNT, berikut tindakan menyelediki BPNT:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan wilayah peserta faedah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
3. Ketik nama lengkap sesuai KTP
4. Ketik 4 aksara isyarat sesuai dengan gambar yang muncul
5. Klik tombol cari data.
Demikian klarifikasi tentang BPNT. Semoga membantu, ya!
Video: Zulhas Ungkap Bansos Beras Ditambah Makara 6 Bulan
Video: Zulhas Ungkap Bansos Beras Ditambah Makara 6 Bulan
bpntbantuan pangan non tunaikriteria penerimabantuan sosialkeluarga peserta manfaatcek bpnt