
Jakarta –
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal sudah menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang potensial merugikan penduduk pada periode 1 Januari 2024 sampai 31 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi menyampaikan langkah ini dijalankan selaku respons kepada 16.610 pengaduan penduduk terkait investasi ilegal dan sumbangan online (pinjol) ilegal.
Frederica atau bersahabat disapa Kiki menyodorkan dari 16.610 pengaduan tersebut, sebanyak 15.477 ialah pengaduan adanya sumbangan online ilegal dan 1.133 terkait investasi ilegal. Ia menyodorkan dari 4.036 entitas keuangan yang sudah tidak boleh tersebut berisikan 3.517 pinjol ilegal dan 519 investasi ilegal
“Dari 4.036 ini terdapat 3.517 pinjol ilegal, 519 investasi ilegal,” katanya dalam rapat dengar saran dengan Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: OJK Terima Aduan Terbanyak soal Debt Collector |
Pihaknya juga sudah memblokir 3.517 aplikasi, situs, dan konten digital yang terkait dengan pinjol dan investasi ilegal. Kemudian, juga memblokir 117 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi ilegal. “Dan melakukan pemblokiran kepada 1.330 nomor telepon atau WA,” katanya.
Lebih lanjut, Kiki menyodorkan pihaknya bareng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mengawasi acara ilegal yang ada di aneka macam platform digital.
“Setiap hari, tim kami di Satgas melakukan cyber patrol untuk mendapatkan platform atau aplikasi yang menyodorkan investasi ilegal maupun sumbangan ilegal,” katanya.
Simak juga Video OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol