
Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menentukan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami peningkatan mulai di 2025. Sementara cukai hasil tembakau (CHT) ditentukan tak ada penyesuaian.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk HJE rokok akan terbit pekan ini.
“Mengenai HJE 2025 akan dilaksanakan kebijakan penyesuaian harga jual eceran dibandingkan dengan cukai rokok. Dan tidak ada penyesuaian CHT-nya. PMK sudah kami rencanakan bareng BKF, sudah harmonisasi dengan Kemenkumham. Insyaallah ahad ini dapat ditetapkan,” kata beliau dalam pertemuan pers APBN KiTa, di Kemenkeu, Rabu (11/12/2024).
Askolani menyampaikan ada dua PMK yang mau diterbitkan pertama untuk HJE rokok konvensional dan kedua PMK HJE rokok elektrik. PMK ini akan menjadi landasan penyesuaian HJE 2025.
Baca juga: Aturan Ini Dinilai Makara Hambatan Industri Tembakau RI |
Dia menjelaskan, penyesuaian HJE 2025 ini sudah memikirkan banyak bidang di industri rokok, baik perusahaan, tenaga kerja, pengawasan pita cukai, dan landasan kesehatan.
“Kebijakan CHT dan HJE 2025 ini pastinya memikirkan banyak bidang, banyak faktor. Pertama kita memitigasi down trading selama 2024 dan kita akan meminimalisir semoga di 2025, lalu kita pikirkan industri, tenaga kerja, dan juga pengawasan pita cukai, dan satu lagi untuk pengendalian kesehatan,” pungkasnya.
Simak juga video: Sebagai Perokok Pasif, Gimana Cara Hindari Asap Rokok dan Vape?